Senin, 08 Oktober 2012

Save to KPK

Save to KPK ,Komisi Pemberantasan Korupsi; atau disingkat menjadi KPK, adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.



Daftar Ketua KPK

No Nama Mulai Jabatan Akhir Jabatan
1 Taufiequrachman Ruki 2003 2007
2 Antasari Azhar 2007 2009
3 Tumpak Hatorangan Panggabean 2009 2011
4 Busyro Muqoddas 2011 2012
5 Abraham Samad 2012 2015

Pertarungan KPK versus Kepolisian tak terhindarkan. Kini para pihak cenderung menjatuhkan saling mengungkap kelemahan lawan. Medan pertempurannya, digelar lewat kasus bail-out Bank Century hingga testimoni Antasari Azhar. Siapa lebih kuat? Jika sebelumnya kompetisi antarlembaga penegak hukum ini hanya muncul sebatas rumors dan asumsi, namun kini semuanya terbukti dengan gamblang. Masing-masing pihak juga memiliki kartu truf untuk menjatuhkan pihak lawan demi mengamankan posisi sendiri. Upaya Presiden SBY mendamaikan perseteruan KPK-Polri beberapa waktu lalu tampaknya tak membuahkan hasil. Sebalinya, perseteruan meeka malah kian terbuka.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto didampingi Ketua KPK Abraham Samad dan Wamenkumham Denny Indrayana pada dini hari memberikan keterangan pers tentang kronologi peristiwa yang tengah terjadi di gedung KPK. Berikut petikan penjelasan Bambang Kamis 4 Oktober: Novel Baswedan ditemui oleh dua kolega dari Mabes Polri.

Dalam pertemuan tersebut anggota polisi itu meminta Novel, penyidik KPK yang berasal dari kepolisian itu, bertemu dengan Yazid Fanani, Korsespri Kapolri. Novel menyatakan dia bersedia menemui Yazid kalau diizinkan oleh pimpinan KPK. Namun, Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas, menolak memberikan izin. Pertemuan dengan Yazid itu, menurut penjelasan utusan Mabes Polri itu, adalah untukmembantu menyelesaikan fitnah, teror dan kriminalisasi yang dihadapi oleh Novel.

Termasuk juga adalah berkaitan dengan alih status penyidik KPK yang berasal dari Polri Novel adalah mantan Kasatserse Polresta Bengkulu pada 1999 dan 2005. Semasa bertugas di Polresta Bengkulu, anak buah Novel diketahui melanggar hukum yang menyebabkan satu orang meninggal. “Bukan Novel pelakunya.” Terhadap kasus tersebut, menurut Bambang, sudah dilakukan satu sidang satu majelis kehormatan polisi.

Novel mengambilalih kesalahan dari anak buahnya dalam sidang itu. “Dan atas tindakan mengambil-alih kesalahan itu, Novel mendapatkan hukuman teguran keras.” Kasus tersebut, menurut Bambang Widjojanto, sudah dinyatakan selesai pada 2004. Jumat 5 Oktober:

 Menurut Bambang, datang ke KPK, Kombes Dedi Ariantoselaku Direskrimum bersama 5 orang. Rombongan itu mengaku datang ke KPK pukul 18.00 datang KPK. Namun mereka baru bertemu dengan wakil KPK pada pukul 20.00. Kombes Dedi datang dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeladahan terhadap Novel.

Pasal 351 dan 352 adalah pasal yang dituduhkan kepada Novel. Unsur KPK meminta dua opsi. Pertama dibuatkan saja berita acara perintah penolakan, atau kedua wakil dari Mapolda Bengkulu diminta datang pada jam kerja. Bambang pun menjelaskan bahwa setidak-tidaknya rumah Novel di Kelapa gading didatangni oleh aparat yang disebut-sebut dari Densus Polda Metro Jaya. Sebelumnya sudah ada yang menerobos rumah Novel. Bukan hanya di rumah Novel saja terjadi teror.

Novel, menurut Bambang, sudah memberitahu kepada pimpinan KPK. Tekanan-tekanan juga dilakukan orang yang dekat dengan Novel. “KPK tetap melindungi Novel dan peyidik KPK [yang berasal dari kepolisian],” Bambang menegaskan Novel yang dituduh melakukan penganiyaan tidak pernah ada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan penganiayaan. “Inilah kriminalisasi terhadap KPK.” Selanjutnya, Bambang menjelaskan bahw setelah diperiksa, surat yang dibawa polisi itu belum mendapatkan persetujuan dari pengadilan. “Bukan hanya itu, nomornya pun belum ditulis.” Bambang pun menjelaskan berdasarkan informasi yang masih harus diklarifikasi ada dua kompi anggota Polri dan Provost datang ke Gedung KPK untuk menjemput penyidik Kompol Novel Baswedan.


Presiden SBY angkat bicara terkait kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri. Sejumlah solusi disampaikan SBY untuk menengahi pertikaian itu agar tidak berlarut-larut. Berikut ini pidato lengkap SBY pada Senin (8/10/2012): Bismillahirrahmanirrahim. Saudara-saudara, seluruh rakyat Indonesia di manapun saudara berada, pada malam hari ini saya ingin memberikan penjelasan yang hari-hari terakhir ini menjadi perhatian masyarakat luas. Yaitu perbedaan pandangan atau perselisihan antara pihak Polri dengan pihak KPK di dalam menjalankan tugas bersamanya, menegakkan hukum utamanya memberantas korupsi. Kemudian dampaknya telah sama-sama kita rasakan. Oleh karena itu, saya pandang perlu sekali lagi untuk memberikan penjelasan pada malam hari ini.

Kita masih ingat bahwa dulu pernah ada perselisihan antara KPK dengan Polri, ketika juga ada perbedaan pendapat antara Pak Susno dan Pak Bibit dan Pak Chandra. Sedangkan hari-hari ini situasnya berkembang ke arah yang tidak sehat. Presiden SBY menyampaikan dukungan penuh atas langkah kepolisian terkait solusi menuntaskan polemik KPK-Polri. SBY menegaskan sikap Polri patut diapresiasi.

 "Dalam hal ini saya berterima kasih dan menyampaikan penghargaan bahwa terhadap langkah ini Polri memberikan dukungan penuh dan pada prinsipnya juga akan melimpahkan hasil penyidikan yang telah dilakukan sesuai mekanisme yang akan diatur kemudian," kata Presiden SBY dalam jumpa pers di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (5/10/2012). Sikap kepolisian itu, lanjut SBY menunjukkan itikad baik Polri dalam menuntaskan kasus simulator SIM. "Ini menunjukan bahwa Polri juga serius di dalam menangani kasus ini," jelas SBY.

 SBY juga menerangkan terkait penanganan kasus simulator SIM ini, jika dalam penyidikan nantinya cukup bukti untuk dilanjutkan ke penuntutan, tentu sejumlah pejabat yang diduga melakukan korupsi itu akan dituntut bersama-sama. Hal itu sesuai dengan UU tentang KPK No 30 tahun 2002 khususnya pasal 50. "Sedangkan jika ada kasus yang berbeda tetapi terkait dengan penyimpangan pengadaan barang di jajaran Polri saya dukung untuk ditangani Polri. Kepada saya dilaporkan bahwa Kapolri juga akan melakukan penertiban terhadap semua yang dianggap menyimpang dalam pengadaan barang di jajaran Polri," tegasnya

Kami butuh KPK untuk masa depan kami agar lebih baik. Save to KPK
sumber dari berbagai situs online
baca juga  Penomena Joget "Gangnam Style"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label